Sudut Publik – Menjelang akhir tahun 2024, Kementerian Sosial terus bergerak untuk memastikan seluruh bantuan sosial (bansos) yang telah dianggarkan dapat tersalurkan dengan tepat waktu.
Bantuan sosial atau bansos ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan agar tidak memengaruhi alokasi dana pada tahun 2025.
Bantuan sosial atau bansos yang disalurkan meliputi berbagai program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bantuan sosial Atensi YAPI, dan Bantuan Permakanan untuk lansia serta disabilitas. Semua bantuan ini menjadi prioritas Kementerian Sosial untuk dicairkan sebelum Desember 2024 berakhir.
Pada bulan November 2024, PT. POS bersama bank penyalur seperti Bank Mandiri telah mulai menyalurkan bantuan sosial periode ke-6 untuk alokasi November-Desember.
Kementerian Sosial memastikan bahwa baik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan maupun KPM reguler akan mendapatkan haknya. Bahkan, terdapat tambahan data KPM baru yang sebelumnya belum menerima bantuan sosial Atensi YAPI di tahun ini.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, nominal bantuan yang disalurkan melalui PT. POS bervariasi sesuai dengan alokasi bulan pencairan:
- Rp400.000 untuk alokasi dua bulan (November-Desember 2024).
- Rp800.000 untuk alokasi empat bulan (September-Desember 2024).
- Rp1,6 juta untuk alokasi delapan bulan (Mei-Desember 2024), yang disalurkan secara rapel.
Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima, termasuk dukungan bagi lansia dan disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus.
PT. POS telah mengeluarkan undangan kepada KPM yang terdaftar sebagai penerima.
Para penerima diimbau untuk segera mencairkan bantuan sosial sebelum akhir November 2024 agar tidak terjadi penundaan, mengingat waktu yang semakin mendesak menjelang penutupan tahun.
Penyaluran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan sosial yang merata dan tepat sasaran.
Dengan pencairan yang lancar, diharapkan seluruh dana dapat terserap 100% sehingga tidak menghambat pengalokasian anggaran sosial di tahun mendatang.***