Presiden Joko Widodo dari Indonesia telah mengumumkan rencananya untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI), yang akan berakhir pada akhir bulan Mei ini.
Meskipun belum menetapkan jangka waktu perpanjangan, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan terkait tarif yang akan dikenakan.
Keputusan ini dilakukan dalam konteks peninjauan Harga Patokan Ekspor (HPE) sejumlah komoditas tambang oleh pemerintah, karena beberapa komoditas tambang mengalami kenaikan harga pada April 2024.
Sebelumnya, relaksasi ekspor konsentrat tembaga telah diberikan kepada Freeport dan Amman Mineral sebagai penghargaan atas pembangunan smelter yang telah mereka lakukan. Jokowi menekankan pentingnya pembangunan smelter ini sebagai langkah hilirisasi dalam negeri.
Saat ini, smelter milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, telah mencapai tingkat kesiapan mencapai 93% pada Maret 2024, dengan perkiraan operasional penuh pada bulan Juni 2024. Ini menjadi titik penting dalam upaya hilirisasi industri tambang.
Pemerintahan Jokowi juga memberikan sinyal akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061 dari kontrak yang semula berakhir pada tahun 2041.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sedang dilakukan untuk memungkinkan Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan kontrak kapan saja tanpa harus menunggu jangka waktu tertentu.
Selain perpanjangan kontrak, pemerintah juga meminta 10% saham tambahan di tambang yang berlokasi di Papua serta pembangunan smelter baru di wilayah tersebut sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak hingga tahun 2061.