Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare oleh SMESCO untuk UMKM di Jabodetabek – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing dan menembus pasar global. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM melalui program Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare oleh SMESCO Indonesia.
Program ini memberikan bimbingan dan dukungan kepada UMKM di wilayah Jabodetabek untuk memperoleh sertifikasi halal secara mandiri, sehingga produk mereka memenuhi standar halal dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare
Sertifikasi Halal Self Declare merupakan cara bagi UMKM untuk menjamin kehalalan produknya tanpa harus melalui proses sertifikasi halal yang panjang dan mahal. SMESCO, sebagai lembaga pendukung UMKM, berperan penting dalam mendampingi UMKM di Jabodetabek untuk mendapatkan sertifikasi ini.
Proses Sertifikasi Halal Self Declare
- UMKM mengajukan permohonan sertifikasi halal self declare ke LPPOM MUI.
- LPPOM MUI akan melakukan verifikasi dokumen dan produk UMKM.
- Jika memenuhi syarat, LPPOM MUI akan menerbitkan sertifikat halal self declare.
- UMKM dapat mencantumkan logo halal self declare pada kemasan produknya.
Peran SMESCO
SMESCO berperan dalam mendampingi UMKM selama proses sertifikasi halal self declare, antara lain:
- Memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang sertifikasi halal self declare.
- Membantu UMKM dalam menyiapkan dokumen dan produk yang diperlukan.
- Memfasilitasi komunikasi antara UMKM dan LPPOM MUI.
- Memonitor dan mengevaluasi proses sertifikasi halal self declare.
Manfaat Pendampingan
Mendapatkan sertifikasi halal memberikan banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
- Membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan daya saing UMKM di pasar global.
- Memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga sertifikasi halal.
Dukungan SMESCO
SMESCO sebagai lembaga pendukung UMKM menyediakan berbagai layanan pendampingan untuk membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal, antara lain:
- Bimbingan teknis dan konsultasi dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
- Pelatihan dan edukasi tentang sistem manajemen halal.
- Fasilitasi proses sertifikasi halal dengan lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
- Pemberian bantuan finansial melalui program-program insentif.
Persyaratan dan Prosedur
UMKM yang ingin mengikuti pendampingan sertifikasi halal self declare harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Persyaratan
- Berstatus badan usaha UMKM
- Memiliki produk makanan atau minuman yang akan disertifikasi halal
- Berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip halal dalam proses produksi
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk produksi makanan atau minuman halal
Prosedur, Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare oleh SMESCO untuk UMKM di Jabodetabek
Prosedur pendampingan sertifikasi halal self declare terdiri dari beberapa langkah, yaitu:
- Pendaftaran
- Verifikasi dokumen
- Pelatihan dan pendampingan
- Audit internal
- Deklarasi halal
- Penerbitan sertifikat halal
Biaya dan Durasi
Untuk mengikuti program pendampingan sertifikasi halal self declare oleh SMESCO, pelaku UMKM di Jabodetabek perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 500.000.
Program pendampingan ini berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, terhitung sejak pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal self declare.
Kontak dan Informasi Tambahan: Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare Oleh SMESCO Untuk UMKM Di Jabodetabek
Untuk informasi lebih lanjut atau pendaftaran sertifikasi halal self declare, pelaku UMKM dapat menghubungi SMESCO melalui:
- Email:halal@smesco.go.id
- Nomor Telepon:(021) 2353 5790
- WhatsApp:0813 1098 1525
Selain itu, pelaku UMKM juga dapat mengakses informasi lebih lanjut di situs web SMESCO di https://smesco.go.id .
Ringkasan Penutup
Dengan mengikuti program pendampingan ini, UMKM di Jabodetabek diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa itu Sertifikasi Halal Self Declare?
Sertifikasi Halal Self Declare adalah mekanisme sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Apa manfaat mengikuti program pendampingan ini?
UMKM yang mengikuti program ini akan mendapatkan bimbingan dan dukungan dalam memahami proses sertifikasi halal, memenuhi persyaratan yang diperlukan, serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Siapa saja yang dapat mengikuti program ini?
Program ini terbuka bagi UMKM di wilayah Jabodetabek yang memiliki produk makanan dan minuman.
Berapa biaya yang dikenakan untuk mengikuti program ini?
Program ini tidak dikenakan biaya bagi UMKM.