Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) setelah terbukti melanggar peraturan di sektor pasar modal.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
“PT Paytren Aset Manajemen terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,” ujar Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dalam keterangan resminya, Rabu (8/5).
Berdasarkan peraturan tersebut, PAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain: kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” lanjut Yunita.
PAM diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah dan OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK. Selain itu, perusahaan harus membubarkan diri paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
PAM juga dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan apapun, kecuali yang berkaitan dengan proses pembubaran.
Sebagai informasi, PAM adalah perusahaan manajer investasi dengan izin usaha nomor KEP-49/D.04/2017 dan sebelumnya dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur. Pada Maret 2022, Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana tersebut. Di laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.
Pada September 2022, PAM juga telah membubarkan dan melikuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembubaran ini dilakukan karena total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.